Langsung ke konten utama

ZUHUD

Makna Zuhud dalam Kitab FATHULRABBANI 281.
Zuhud maknanya adalah sederhana, artinya kita harus melakukan pola hidup sederhana. Sederhana yang dimaksud dalam kitab ini adalah bahwa kita jangan mengada ngada atau berkhayal khayal tentang kemewahan dunia, karena itu bisa menyengsarakan hidup kita.
Rejeki semua sudah ditentukan tidak perlu terlalu dikejar dan tidak perlu terlalu dicari cari. Rejeki akan datang dengan sendirinya sesuai dengan takaran yang telah Allah tentukan.
Jangan kuras energi hidup hanya untuk memikirkan bagaimana mendatangkan rejeki, yang sejatinya rejeki itu sedang kita nikmati.
Fokuslah kepada apa yang sedang dilakukan, karena hari kemarin adalah pengalaman, hari esok itu masih misteri, jadi jangan pikirkan esok mau makan apa tetapi nikmati sekarang sedang makan apa. 
Saat ini kita sedang makan dengan tempe maka mata harus melihat tempe, pikiran membayangkan nikmatnya tempe dan mulut merasakan nikmatnya tempe dan hati mensyukuri rejeki tempe yang sedang dinikmati, maka semua akan terasa nikmat. Akan tetapi apabila anda merasakan tempe itu tidak nikmat berarti pikiran anda sedang memikirkan nikmatnya sate.
Begitulah rejeki yang diberikan Allah semua sudah ada ketentuannya. Hanya saja mampukah kita mensyukurinya, mampu kah kita menikmati nikmat yang diberikan. Semua Allah cukupi 
Jadi dalam pengertian Zuhud ini mewajibkan kita untuk mensyukuri atas nikmat dan karunia Nya  berkehidupan sederhana, juga bermakna menyederhanakan pola pikir atau pikiran kita agar tidak terlalu berangan angan dengan kehidupan mewah yang akhirnya menjerumuskan kita kepada keserakahan, dzolim dan menghalalkan segala cara.  *Nano

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Pernah Meminjamkan PT atau CV Anda ke Pihak Lain

Sebuah forum jual beli menawarkan layanan pinjam PT/CV. Dengan kesepakatan khusus anda bisa mendapatkan ‘fee’ meminjamkan PT/CV ke pihak lain yang memerlukan.  Apa konsekuensi hukumnya? Berbisnis memang tidak selamanya mudah. Meski memiliki ide cemerlang dan kapabilitas dalam menjalankan bisnis, terkadang ada aspek lain yang luput dari perhatian anda. Misalnya kebutuhan untuk memiliki sebuah badan usaha. Di awal berbisnis, biasanya fokus anda lebih berat kepada jualan dibanding menyiapkan legalitas usaha. Barulah ketika bisnis anda berkembang dan mulai dihadapkan pada persyaratan baik yang ditentukan oleh undang-undang atau mitra bisnis, tidak bisa tidak anda harus mulai menyiapkan legalitas. Hampir seluruh proses tender di lingkungan pemerintah bahkan menyaratkan pesertanya harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau minimal CV, tidak cukup dengan perusahaan perorangan. Selain itu, rekam jejak dan portfolio dari PT atau CV tersebut kerap juga menjadi persyaratan. Disini kadang pe...